
Produk hukum yang dapat dihasilkan oleh sebuah desa terdiri atas Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Lalu apakah keduanya berbeda? Jika iya, apa perbedaan keduanya?
Yuk kita bahas satu persatu!
Dalam buku Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT dijelaskan bahwa Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala desa. Artinya, Peraturan Desa bersifat umum sehingga mengatur segala hal yang menjadi kewenangan desa dan juga mengikat semua orang yang berada dalam lingkup desa. Meskipun dapat mengatur segala hal yang menjadi kewenangan desa, namun sebuah peraturan desa harus mematuhi asas dan prinsip dasar pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, peraturan desa harus mengindahkan batasan ataupun larangan yang ditentukan oleh peraturan yang lebih tinggi derajatnya berdasarkan hirarki peraturan.
Dengan berdasar pada asas dan prinsip dasar peraturan perundang-undangan, materi muatan suatu Peraturan Desa meliputi seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyebutan Peraturan Desa tidak berarti bahwa penyebutan atau bentuk produk hukumnya harus selalu dalam bentuk Peraturan Desa, namun dapat saja disebut dengan Peraturan Gampong, Peraturan Kampung, ataupun Peraturan Lembang sangat bergantung pada penyebutan desa pada sebuah wilayah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman yang ada dalam negara ini.
Selanjutnya ada pula yang dinamakan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai fungsi sebagai peraturan pelaksana dari peraturan desa ataupun pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi. Dalam posisinya sebagai peraturan pelaksana peraturan desa, Peraturan Kepala Desa hanya dapat mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret dalam Peraturan Desa. Karena itu, tidak boleh mengatur hal yang tidak diperintahkan ataupun dilarang oleh Peraturan Desa. Ini merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh kepala desa.
Sedangkan pada posisinya sebagai pelaksana peraturan yang lebih tinggi, Peraturan Kepala Desa memuat materi yang menjadi kewenangannya atau materi yang diperintahkan atau didelegasikan dari peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa tetap saja dapat mengatur materi yang tidak ditentukan dalam Peraturan Desa, namun materi itu harus tetap diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, misalnya diperintahkan oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah bahkan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan kepala Desa merupakan salah satu peraturan yang “lebih bebas” dalam menentukan substansi yang akan diaturnya, namun tetap harumempunyai dasar hukum dalam pengaturan materi tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Perkades lebih merujuk pada peraturan pelaksanaan adalah suatu produk hukum yang posisinya berada dibawah Perdes sehingga tidak boleh bertentangan dengan isi Perdes.
Baca Juga : mengenal-apa-itu-rkpdes-rencana-kerja-pemerintah-desa
Lebih Menarik : permendesa-pdtt-nomor-8-tahun-2022-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023
Silahkan dibaca Juga sejarah-berdirinya-propinsi-jambi