Desa Petaling Jaya

Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Petaling Jaya

Perayaan

Awal Ramadhan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Desa Petaling Jaya Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

Berita Desa

Pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa selain diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Dengan adanya pengaturan tersebut dimaknai bahwa Pemerintah dapat menerbitkan aturan lebih lanjut yang berkaitan dengan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan perencanaan nasional.

Tahun 2024 merupakan masa transisi terhadap arah kebijakan pemerintahan baru dimana pada era pemerintahan baru terdapat 8 (delapan) misi asta cita yang salah satu asta cita tersebut yaitu membangun dari Desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Penjabaran dari 8 (delapan) asta cita tersebut yang berkaitan dengan isu Dana Desa diantaranya bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, menuntaskan kasus TBC, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, melanjutkan pembangunan infrastruktur Desa, Bantuan Langsung Tunai, serta menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan. Oleh karena itu Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa ini memberikan pandangan mengenai penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional setiap tahunnya. Keselarasan penggunaan tersebut akan meningkatkan pencapaian tujuan nasional.

Desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil Musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Desa digital, Padat Karya Tunai Desa serta dana operasional Pemerintah Desa.

Fokus Dana Desa Tahun 2025

Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
  9. Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

1. Layanan telepon 1500040
2. Layanan SMS Center 087788990040, 081288990040
3. Layanan Whatsapp 087788990040
4. Layanan PPID Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Link : Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 – Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Sumber : CiptaDesa.com

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.406

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.406penduduk

1.230

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.230penduduk

2.636

TOTAL

TOTAL2.636penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

GUNAWAN SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

TRIANTO

Keluar

Kasi Pemerintahan

MUNIR ABADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Anton Ismail

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NURBAITI

Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

RINI ASTUTI

Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonorejo

HERI SUGIYARTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat

MARGIYANTO

Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonokerto

HAZLI EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

LENI TRISNAWATI

Ada di Kantor

Staf Desa

EKA FITRIANI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

3

Surat

Total

31

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 475
Kemarin : 442
Total Pengunjung : 111.663
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

GUNAWAN SAPUTRO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TRIANTO

Sekretaris Desa
Keluar

MUNIR ABADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Anton Ismail

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURBAITI

Kasi Pelayanan
Ada di Kantor

RINI ASTUTI

Kaur TU dan Umum
Ada di Kantor

HERI SUGIYARTO

Kepala Dusun Wonorejo
Tidak Ada di Kantor

MARGIYANTO

Kasi Kesejahteraan Rakyat
Ada di Kantor

HAZLI EFENDI

Kepala Dusun Wonokerto
Tidak Ada di Kantor

LENI TRISNAWATI

Kaur Perencanaan
Ada di Kantor

EKA FITRIANI

Staf Desa
Tidak Ada di Kantor