Desa Petaling Jaya

Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Petaling Jaya

Perayaan

Awal Ramadhan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Desa Petaling Jaya Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

Berita Desa

 

 

 

Siapa yang tidak mengenal lembaga ekonomi sosial yang dinamai koperasi? Jauh sebelum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada koperasi sudah lebih dulu bergerak dalam membangun kesejahteraan sosial di Indonesia agar lebih makmur.

APA ITU BUMDES?

Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disingkat BUMDes adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya berasal dari desa dengan penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa untuk mengelola aset, jasa, serta usaha.

Pernyataan ini tentunya tidak tiba-tiba hadir dengan klaim dari pihak tertentu, melainkan sudah diatur dalam UU No.6/2014 tentang desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes sendiri yaitu Pasal 87, 88, 89, dan 90.

APA ITU KOPERASI?

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berdiri dan dioperasikan oleh individu-individu yang membentuk kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi lebih menonjolkan sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu anggota sesuai yang sudah diatur dalam UU No. 17 tahun 2012

Dan yang mengurus koperasi bukan orang sembarangan tetapi orang yang sudah terpilih dan dipercaya lewat rapat anggota. Tidak hanya di kota tetapi koperasi juga ada di desa.

Dan koperasi ada beberapa jenis yang paling terkenal diantara kalangan masyarakat adalah koperasi simpan pinjam yang mana koperasi ini menyediakan kegiatan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana pada anggota yang membutuhkan dengan bunga yang rendah.

Prinsip yang dimiliki koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota yang bersifat terbuka serta sukarela. Yang mana bisa menjadi anggota koperasi tanpa adanya suatu paksaan dari pihak manapun terutama dalam hal penyimpanan dana.

PERBEDAAN BUMDES DAN KOPERASI

Perbedaan yang mendasar diantara kedua lembaga ekonomi tersebut terdapat pada pendiriannya.

Koperasi berdiri dengan kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam konsep serta prinsip kerjasama. Serta kekeluargaan.

Kemudian sekumpulan orang ini akan memilih pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris serta bendahara untuk menjalankan kerja organisasi tersebut agar bisa menjaga kesejahteraan hidup anggota. Pada prinsipnya keanggotaan koperasi lebih terbuka dan sukarela dengan dasar aturan yang disusun dalam AD/ADRT.

Berbeda dengan koperasi yang didirikan oleh sekelompok individu yang membentuk organisasi, BUMDes harus dibentuk atau didirikan oleh Pemerintah Desa untuk optimalisasi seluruh potensi guna mengembangkan seluruh aset potensi desa demi memajukan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Perbedaan yang paling jelas terlihat oleh dunia luar adalah pendapatan atau keuntungan yang didapat berbeda. Jika BUMDes menghasilkan keuntungan itu akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang akan digunakan untuk pembangunan kesejahteraan desa.

Koperasi dalam SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nantinya akan dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi dari anggota pada saat koperasi itu berjalan.

Koperasi yang menjadi pilar ekonomi Indonesia dengan daulat anggota, dilain sisi BUMDes adalah institusi ekonomi yang memiliki ciri-ciri desa dengan daulat dari warga desa.

Pemerintah yang mewujudkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan, dengan adanya penerbitan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), itu membuat legalitas dari BUMDes untuk berdiri.

Sedangkan untuk koperasi sendiri terdapat dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Pada undang-undang yang ada menegaskan tentang pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari pemerintah. 

Dan ada juga Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi serta Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi.

Baca Juga : mengenal-apa-itu-rkpdes-rencana-kerja-pemerintah-desa

Lebih Menarik : permendesa-pdtt-nomor-8-tahun-2022-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023

Silahkan dibaca Juga sejarah-berdirinya-propinsi-jambi

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.406

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.406penduduk

1.230

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.230penduduk

2.636

TOTAL

TOTAL2.636penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

GUNAWAN SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

TRIANTO

Keluar

Kasi Pemerintahan

MUNIR ABADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Anton Ismail

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NURBAITI

Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

RINI ASTUTI

Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonorejo

HERI SUGIYARTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat

MARGIYANTO

Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonokerto

HAZLI EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

LENI TRISNAWATI

Ada di Kantor

Staf Desa

EKA FITRIANI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

3

Surat

Total

31

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 509
Kemarin : 442
Total Pengunjung : 111.697
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

GUNAWAN SAPUTRO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TRIANTO

Sekretaris Desa
Keluar

MUNIR ABADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Anton Ismail

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURBAITI

Kasi Pelayanan
Ada di Kantor

RINI ASTUTI

Kaur TU dan Umum
Ada di Kantor

HERI SUGIYARTO

Kepala Dusun Wonorejo
Tidak Ada di Kantor

MARGIYANTO

Kasi Kesejahteraan Rakyat
Ada di Kantor

HAZLI EFENDI

Kepala Dusun Wonokerto
Tidak Ada di Kantor

LENI TRISNAWATI

Kaur Perencanaan
Ada di Kantor

EKA FITRIANI

Staf Desa
Tidak Ada di Kantor