Petaling Jaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
• Pelantikan: 24 Juni
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
• Warga Negara Indonesia
• Berusia paling rendah 17 tahun
• Berdomisili dalam wilayah kerja
• Mampu secara jasmani dan rohani
• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Dari sejumlah persyaratan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, yaitu;
• Surat pendaftaran (format disediakan)
• Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
• Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik disertai hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol
• Fotokopi ijazah terakhir
• Daftar riwayat hidup (format disediakan) dilengkapi pas foto berwarna 4x6 sentimeter
• Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta, dan sehat secara rohani (format surat disediakan)
• Surat keterangan parpol bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
• Surat pernyataan bermeterai bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Cara mendaftar Pantarlih Pilkada 2024
Kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut;
• Satu rangkap diserahkan kepada PPS
• Satu rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih
Kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.