Desa Petaling Jaya

Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Petaling Jaya

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Desa Petaling Jaya Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

Berita Desa

 
 
 
 
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
 
Tujuan dan maksud RKP Desa
  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa

Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.

Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
 
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
  • Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa; 
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

 

Baca Juga : mengenal-lebih-dekat-tentang-apbdes

 

 

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.406

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.406penduduk

1.230

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.230penduduk

2.636

TOTAL

TOTAL2.636penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

GUNAWAN SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

TRIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUNIR ABADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Anton Ismail

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NURBAITI

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

RINI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonorejo

HERI SUGIYARTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat

MARGIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonokerto

HAZLI EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

LENI TRISNAWATI

Tidak Ada di Kantor

Staf Desa

EKA FITRIANI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Jadimulyo

LUTFI HIDAYATULLAH, S,T

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

3

Surat

Total

31

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 201
Kemarin : 541
Total Pengunjung : 199.020
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.255
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

GUNAWAN SAPUTRO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TRIANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUNIR ABADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Anton Ismail

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURBAITI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

RINI ASTUTI

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

HERI SUGIYARTO

Kepala Dusun Wonorejo
Tidak Ada di Kantor

MARGIYANTO

Kasi Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada di Kantor

HAZLI EFENDI

Kepala Dusun Wonokerto
Tidak Ada di Kantor

LENI TRISNAWATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

EKA FITRIANI

Staf Desa
Tidak Ada di Kantor

LUTFI HIDAYATULLAH, S,T

Kepala Dusun Jadimulyo
Tidak Ada di Kantor